Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 bahwa pemindahbukuan meliputi:
Pemindahbukuan meliputi :
(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentangPajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Setahu saya, sekarang ini Pbk yang paling banyak adalah nomor (1) dan (4), yaitu kelebihan bayar pajak tertentu kemudian dikompensasi dengan utang pajak lainnya. Kelebihan pembayaran pajak ini harus diterbitkan dulu SKPLB oleh KPP terdaftar. Baru kemudian dikompensasi dengan SKPKB atau STP, baik untuk tahun pajak yang sama maupun beda tahun pajak. Jadi SKPLB bisa juga untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun jarang, bisa juga pemindahbukuan karena Wajib Pajak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga diberikan karena kelambatan pemberian restitusi. Sebelum Pbk, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Dari SK Pemberian Imbalan Bunga tersebut ditentukan berapa jumlah imbalan bunga yang menjadi hak Wajib Pajak.
Baik Pbk karena kelebihan bayar pajak (melalui SKPLB) maupun karena pemberian imbalan bunga (melalui SK Pemberian Imbalan Bunga), wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. KPP terdaftar otomatis akan mengeluarkan Bukti Pbk untuk melunasi tunggakan pajak yang tercatat di KPP.
Pemindahbukuan bisa juga karena adanya kesalahan tulis seperti contoh diawal tadi. Kesalahan memang sifat manusia. Karena itu, jika terdapat salah tulis atau salah mengisi SSP bisa diperbaiki dengan Pbk. Contoh lain salah tulis adalah salah tahun pajak, salah kode setoran, salah nama, dan salah NPWP.
Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:
Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.
Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:
1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
0 comments:
Posting Komentar