Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√antara sewa dan jasa angkutan

Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

Sebelum ke PPh, kita bahas dulu sewa dalam PPN. Di UU PPN, objek pajak itu ada dua: barang dan jasa. Kalo bukan barang maka pasti jasa! Hanya saja barang ada yg berwujud, ada yang tidak berwujud. Nah, di ketentuan PPN, sewa itu termasuk jasa.

Sebaliknya, PPh berbeda. Ada sewa, ada jasa. Dua hal yang berbeda. Pengertian sewa ada di SE-35/PJ/2010. Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Mari kita bedah! Definisi diatas terdiri dari 3 unsur:
[a.] penghasilan,
[b.] memberikan hak,
[c.] harta.

Penghasilan didefinisikan di Pasal 4 UU PPh. Gampangnya, pengasilan adalah sesuatu yg menambah harta. Penghasilan biasanya untuk dikonsumsi atau diinvestasikan. Tapi umumnya penghasilan sewa itu bentuknya uang (diterimanya uang, baik sekarang atau yang akan datang). Tetapi tidak harus uang karena bisa dikonversi ke bentuk lain.

Memberikan hak kepada penyewa. Unsur ini yang paling sering terlupakan. Termasuk saya sendiri :( Bahwa sewa itu berarti "memiliki" dalam jangka waktu tertentu. Pemilik harta memberikan haknya kepada penyewa! Dalam jangka waktu sewa, harta tsb dalam penguasaan penyewa.

Supaya lebih jelas kita contohkan. Saya sewa mobil Avanza di perusahaan travel. Maka tarif yang ditawarkan pun tarif per hari. Begitu juga dengan sewa bus pariwisata. Sewa per hari. Nah, selama waktu sewa tersebut, bus tersebut seolah-olah milik saya. Apakah saya mau pake ngangkut 2 orang atau 32 orang, tidak penting. Tarifnya sama saja. Apakah orang lain boleh menggunakan bus tersebut? Tidak boleh kecuali atas ijin saya! Inilah sewa menurut PPh.

Saya ganti mobilnya menjadi truk. Kalo saya sewa truk maka sewa tersebut per hari. Hanya saja, prakteknya kalau sewa truk kita bisa berdasarkan trip atau perjalanan. Misal kita mau pindahan. Saya sewa truk dari Jakarta ke Kudus. Dari awal sudah disepakati harganya. Tidak peduli isinya cuma setengah atau penuh, tarifnya sama saja. Apakah nyampenya satu hari atau dua hari juga tidak penting. Yang penting nyampe dengan selamat :-) Inilah sewa truk.

Walaupun tidak "dalam jangka waktu tertentu" tetapi sewa per trip seperti diatas menurut saya tetap dalam pengertian sewa sesuai SE-35. Orang lain tidak boleh pake. Supir tidak boleh nambah muatan, kecuali atas ijin penyewa. Selama dalam perjalanan tersebut, saya punya hak menggunakan truk tersebut.
Walaupun ada sedikit perbedaan antara "selama jangka waktu tertentu" dengan "selama perjalanan" tetapi sama-sama ada unsur pemberian hak. Bedanya, kalo selama jangka waktu tertentu maka tidak harus digunakan. Contoh: saya sewa truk 2 hari tapi cuma digunakan sehari. Tetap bayar 2 hari walaupun 1 harus tidak digunakan.

Pengertian sewa di PPh mirip dengan pengertian sewa di Pasal 1548 KUH Perdata
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untukmemberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, denganpembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapatmenyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.


Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti yang diuraikan di hukumonline.com bahwa terdapat empat unsur sewa menyewa, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak, baik lisan maupun tulisan;
2. Adanya barang (aktiva) yang disewa;
3. Harga yang disepakati (kalau diatas penghasilan namanya);
4. Jangka waktu tertentu (kalau tidak ada jangka waktu maka terkualifikasi menjadi perjanjian jual beli).

semoga bermanfaat.











Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √antara sewa dan jasa angkutan

0 comments:

Posting Komentar