Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pajak Penjualan

Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.


Boleh dibilang, sebelumnya mereka "dilupakan" dengan kewajiban memungut pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya terangkan disini.

Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi  pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal

Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I dan Lampiran II  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012. Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak sekali.

Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan

Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN ---> PPN
PPn ---> PPn kecil
ada tambahan "kecil" untuk PPn

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pajak Penjualan

0 comments:

Posting Komentar