Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Verifikasi

Sejak 2012, ada istilah baru di perpajakan Indonesia, yaitu istilah verifikasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas apa bedanya antara penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan?

Konon kabarnya, istilah ini dimunculkan untuk menjembatani antara ketentuan di Pasal 13 dan Pasal 36 UU KUP. Pasal 13 mengatakan bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika DJP memiliki "keterangan lain". Secara lengkap begini kutipan Pasal 13 ayat (1) UU KUP:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
Sementara Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP mengatakan bahwa DJP dapat membatalkan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa SPHP dan closing conference. Maka menjadi tidak seimbang jika "ujug-ujug" DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak tanpa ada pemberitahuan kepada Wajib Pajak hanya dengan alasan "keterangan lain". Secara tersirat, ketentuan Pasal 36 mensyaratkan DJP untuk melakukan prosedur pemberitahuan atau semacam klarifikasi sebelum menerbitkan surat ketetapan.  Karena itu, dibuatlah prosedur verifikasi.

Verifikasi mirip dengan pemeriksaan, maksudnya ada SPHV dan closing conference. Hanya saja, verifikasi tidak menguji pembukuan Wajib Pajak. Dokumen yang diuji oleh petugas verifikasi adalah "keterangan lain" sebagaimana dimaksud di Pasal 13 (1) UU KUP. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 kemudian menjelaskan lebih konkret apa yang dimaksud "keterangan lain", yaitu:
[a.] hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
[b.] bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
[c.] data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan;  atau
[d.] bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Selain keempat data diatas, maka bukan data konkret dan tidak dapat dilakukan verifikasi. Kalau ada indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak tetapi tidak ada salah satu dari empat data konkret diatas, maka prosedurnya adalah himbauan dan pemeriksaan.


Selain menerbitkan surat ketetapan pajak, verifikasi juga dapat dilakukan untuk menghapus NPWP. Secara lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 mengatakan bahwa tujuan verifikasi:
[a.] menerbitkan NPWP secara jabatan;
[b.] menghapuskan NPWP secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
[c.] mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
[d.] mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
[e.] mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
[f.] menerbitkan surat ketetapan pajak.

Verifikasi ini memiliki jangka waktu yang diatur di SE-48/PJ/2012, yaitu:
[a.] verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP.

[b.] verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP/PKP diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang KUP.

[c.] verifikasi dalam rangka Pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil verifikasi ditandatangani.

[d.] verifikasi dalam rangka Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan untuk WP/PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil verifikasi ditandatangani.

[e.] verifikasi dalam rangka Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil verifikasi ditandatangan.

Jangka waktu verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak diatur 3 bulan saja. Waktu 3 bulan ini sudah termasuk surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV). Setelah SPHV, Wajib Pajak dapat melakukan sanggahan. Ada perbedaan antara sanggahan di pemeriksaan dan verifikasi. Sanggahan di verifikasi bersamaan dengan closing conference.

Dokumen SPHV akan dikirim oleh KPP bersamaan dengan undangan pembahasan (closing conference). Di undangan tersebut harus tercantum kapan, dimana dan dengan siapa pembahasan dilakukan. Pembahasan ini memiliki jangka waktu 3 hari saja. Harus selesai! Setelah dibahas, petugas verifikasi wajib membuat berita acara pembahasan. Berita acara pembahasan akhir hasil verifikasi berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Kemudian masing-masing pihak, Wajib Pajak dan petugas verifikasi menandatangani berita acara tersebut.

Bagaimana jika pada saat tanggal yang ditentukan Wajib Pajak tidak hadir? Wajib Pajak yang tidak hadir saat pembahasan verifikasi dianggap setuju. Perlakukan ini sama dengan pemeriksaan, yaitu dianggap setuju jika tidak ada sanggahan dan tidak hadir. Apakah verifikasi boleh mengirim sanggahan? Tidak ada larangan! Hanya saja, ketentuan verifikasi berbeda sedikit dengan pemeriksaan. Artinya, jika memang tidak hadir maka dianggap setuju.

Kenapa poin persetujuan ini penting? Karena jika Wajib Pajak tidak setuju maka pajak belum terutang. Sedangkan jika Wajib Pajak setuju maka surat ketetapan pajak sudah terutang. Poin yang tidak setuju pun tetap akan terutang jika dalam 3 bulan setelah surat ketetapan pajak ternyata Wajib Pajak belum mengajukan keberatan.

Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak bisa menerbitkan SKPKB, SKPKBT, atau SKPLB. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 mengatur data konkret apa saja yang dapat dijadikan surat ketetapan pajak.

SKPKB 
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan dalam hal terdapat:
[a.] keterangan lain ; atau
[b.] Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang di dalamnya memuat data konkret yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

SKPKBT
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dalam hal terdapat:
[a.] keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri;
[b.] data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
[c.] Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

SKPLB
Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.


Perbedaan Pengertian dengan Kamus
Dengan adanya verifikasi ini maka ada beberapa istilah yang menurut kamus bahasa Indonesia sinonim tetapi menurut pengertian ketentuan perpajakan berbeda. Saya bandingkan pengertian penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan antara versi aturan perpajakan dengan pengertian kamus:

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat  Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan  penghitungannya [KUP]

pe·ne·li·ti·an n 1 pemeriksaan yg teliti; penyelidikan; 2 kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yg dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum;
~ dasar penelitian dng tujuan mengembangkan teori-teori ilmiah atau prinsip-prinsip dasar suatu disiplin yg lebih baik dp hanya memecahkan persoalan praktis; ~ laboratorium penelitian yg dilakukan dl keadaan tidak alamiah (di tempat-tempat khusus yg memungkinkan faktor-faktor tertentu dapat dikendalikan); ~ medis penelitian yg meliputi berbagai aspek penyebab penyakit, gangguan fisik, dan jiwa manusia; ~ pasar proses pencarian, penemuan, dan pengolahan informasi mengenai suatu produk perdagangan; ~ pembaca penelitian thd pembaca tt suatu iklan; penelitian thd pembaca mengenai isi surat kabar atau majalah, yg diperlukan dl rangka promosi peredaran;
ke·te·li·ti·an n kesaksamaan; kecermatan

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [PP 74].

verifikasi /vérifikasi/ n pemeriksaan tt kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dsb: pihak kepolisian telah mengadakan -- thd pernyataan salah seorang anggota partai tt adanya keterlibatan purnawirawan TNI dl kasus pemalsuan uang

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan [KUP].

pemeriksaan n 1 proses, cara, perbuatan memeriksa; 2 hasil (pendapatan) memeriksa; periksaan; 3 penyelidikan; pengusutan (perkara dsb);
~ buku 1 pemeriksaan yg dilakukan oleh akuntan publik untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau badan telah disajikan dng wajar; 2 pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan, sesuai dng norma pemeriksaan akuntan yg bertujuan memberikan pendapat akuntan mengenai laporan keuangan itu 




salaam hormat







Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Verifikasi

0 comments:

Posting Komentar