Syarat rumah bebas PPN termasuk syarat yang sering dirubah. Dinamis disesuaikan dengan kewajaran harga properti. Semula harga rumah yang dibebaskan bayar PPN seharga Rp55.000.000,- Kemudian pada tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011dinaikkan menjadi Rp.70.000.000,- Tahun 2014 ketentuan rumah bebas bayar PPN berubah lagi. Batasan harga rumah menggunakan sistem zona.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 syarat-syarat Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi:
- luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
- luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
- perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
daftar harga rumah yang tidak dikenakan PPN mulai 2014 |
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 30 hari sejak diundangkan. Dan diundangkan 10 Juni 2014. Artinya, Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 10 Juli 2014.
0 comments:
Posting Komentar