Sebelum lebih lanjut, ada beberapa istilah di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014 yang perlu dipahami.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
Istilah Surat Dispensasi baru saya temukan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014. Jadi, istilah ini adalah istilah baru dalam perpajakan.
Fungsi dari Surat Dispensasi adalah memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak bahwa barang yang dipindahtangankan atau jasa yang dialihmanfaatkan dilakukan antar sesama:
- Perwakilan Negara Asing
- Badan Internasional
- Pejabat Perwakilan Negara Asing
- Pejabat Badan Internasional
Tetapi jika pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada BUKAN salah satu dari pihak diatas, maka terhadap transaksi ini wajib dibayar PPN dan/atau PPnBM yang dulu dibebaskan. Contoh transaksi seperti ini yaitu kendaraan Kedubes Asing yang dibeli dan dipindahtangankan kepada penduduk Indonesia.
Tetapi, ada syarat-syarat yang mengharuskan pembayaran kembali. Inilah syarat-syarat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014:
- memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh
- mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak (tidak ada jangka waktu)
Untuk melihat syarat-syarat memperoleh Surat Dispensasi dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014.
0 comments:
Posting Komentar