Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kembali. Pembebasan ini memang untuk "dikonsumsi" subjek pajak tersebut. Karena itu, jika ternyata Barang Kena Pajak yang sudah dibebaskan dialihkan maka atas pembebasan tersebut harus dibayar. Inilah yang dimaksud pembayaran kembali PPN. Ini mirip dengan mekanisme PPN di Pasal 16D UU PPN, yaitu pengenaan PPN saat penjualan aktiva yang pada saat perolehannya atas aktiva tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.

 Sebelum lebih lanjut, ada beberapa istilah di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014 yang perlu dipahami.

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.


Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
 

 Istilah Surat Dispensasi baru saya temukan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014. Jadi, istilah ini adalah istilah baru dalam perpajakan.

Fungsi dari Surat Dispensasi adalah memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak bahwa barang yang dipindahtangankan atau jasa yang dialihmanfaatkan dilakukan antar sesama:
  •  Perwakilan Negara Asing
  •  Badan Internasional
  •  Pejabat Perwakilan Negara Asing
  •  Pejabat Badan Internasional
Dalam hal terjadi penjualan atau pemindahtanganan barang antar sesama mereka maka tidak ada PPN atau PPnBM yang harus dibayar. PPN dan PPnBM masih tetap dibebaskan. Begitu juga dengan pengalihmanfaatan jasa antar sesama mereka, maka masih tetap dibebaskan.

Tetapi jika pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada BUKAN salah satu dari pihak diatas, maka terhadap transaksi ini wajib dibayar PPN dan/atau PPnBM yang dulu dibebaskan. Contoh transaksi seperti ini yaitu kendaraan Kedubes Asing yang dibeli dan dipindahtangankan kepada penduduk Indonesia.

Tetapi, ada syarat-syarat yang mengharuskan pembayaran kembali. Inilah syarat-syarat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014:
  1. memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh
  2. mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak (tidak ada jangka waktu)
Ini artinya bahwa kendaraan roda empat yang sudah dipergunakan lebih dari 4 (empat) tahun, kemudian dijual atau dipindahtangankan maka tetap dibebaskan. Tidak ada "pembayaran kembali".

Untuk melihat syarat-syarat memperoleh Surat Dispensasi dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014.  

 
 
 

 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

0 comments:

Posting Komentar