Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00. Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

JAWAB:
Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
  2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

0 comments:

Posting Komentar