Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Ketentuan peraturan yang berlaku menyatakan bahwa menara telekomunikasi termasuk dalam definisi bangunan, oleh karena itu penjualan menara telekomunikasi merupakan penjualan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp600.000.000,00 = Rp30.000.000,00
Kewajiban PT Komsat Telekomunikasi atas transaksi tersebut adalah:
- melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.30.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013 sebelum PPAT menandatangani akta perjanjian jual beli;
- mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak menara telekomunikasi tersebut berada;
- melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Sebelum menandatangani akta perjanjian jual beli tersebut Rahmat Sjafri Garcia selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Komsat Telekomunikasi dengan bukti SSP yang telah diteliti oleh KPP.
Catatan:
Pada bagian contoh sewa menara komunikasi, Buku Oasis memasukkan sewa menara komuniasi sebagai sewa aktiva lain. Dengan alasan konsistensi, menurut saya contoh kasus ini yang benar. Bahwa BTS atau menara telekomunikasi diperlakukan sebagai bangunan baik sejak membangun, penyewaan, maupun pengalihan.
0 comments:
Posting Komentar