Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Budi Suharsono wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 5% x nilai pengalihan. Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.
Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
5% x Rp750.000.000,00 = Rp37.500.000,00.
Kewajiban Oktova sebagai bendahara adalah:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.500.000,00;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan SSP yang telah diisi nama Budi Suharsono dan ditandatangani oleh bendahara sebelum dilakukan pembayaran;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
0 comments:
Posting Komentar