Pada bulan September 2013 PT Mekar Indah mempunyai omset sebesar Rp.500.000.000,00. Pembayaran bagi hasil tersebut dibayar oleh PT Mekar Indah setiap minggu pertama bulan berikutnya dan untuk pembayaran bulan September dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013.
Bagaimanakah kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut?
JAWAB:
Transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset PT Mekar Indah, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.
Sehingga atas transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi di bulan September 2013 tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
10% x (15% x Rp500.000.000,00) = Rp7.500.000,00
Kewajiban PT Mekar Indah atas transaksi tersebut adalah:
- melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp7.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada PT Bangun Pribadi;
- melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.500.000,00 paling lambat tanggal 11 November 2013;
- melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013
Catatan:
Bagi hasil dalam hal ini substansinya adalah sewa, bukan dividen. Dalam kasus lain, bisa jadi istilah bagi hasil menjadi dividen. UU PPh mendefinikan dividen sebagai imbalan atas modal.
0 comments:
Posting Komentar