Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI.
Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI, maka atas penghasilan berupa deposito dari penempatan dana di Bank Always Gain tidak dipotong PPh.
Catatan:
Dalam hal dana pensiun tersebut belum memperoleh SKB dari KPP terdaftar, maka atas bunga deposito tersebut tetap dipotong. Kemudian, atas penghasilan deposito yang sudah dipotong PPh tersebut dapat dimintakan restitusi ke KPP.
0 comments:
Posting Komentar