Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.
PPh yang wajib dipotong oleh Wahyu adalah:
10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00.
Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Nanang;
- melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 21 Februari 2013.
0 comments:
Posting Komentar