Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut:
- dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham;
- pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013.
Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013 yaitu:
- Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar saham;
- Agus Riski Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 1.000.000 lembar saham; dan
- Tyas Hapsari Azizah, dengan kepemilikan sebesar 3.000.000 lembar saham.
Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?
JAWAB:
Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
Mengingat data dan informasi keuangan mengenai dividen wajib dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan Wajib Pajak, maka PT Jaya Perkasa Merdeka wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut dan melaporkannya ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta.
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Jaya Perkasa Merdeka adalah sebagai berikut:
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ageng Kiyat Santoso:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Agus Riski Wibowo:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Tyas Hapsari Azizah:
10% x Rp250,00 x 3.000.000 = Rp.75.000.000,00
Kewajiban PT Jaya Perkasa Merdeka sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ageng Kiyat Santoso, Agus Riski Wibowo, dan Tyas Hapsari Azizah;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
0 comments:
Posting Komentar