Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bagi hasil tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan ketentuan perpajakan telah diatur mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha perbankan syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan atau nasabah investor dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang dipercayakan atau ditempatkan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong PPh yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dengan demikian atas bagi hasil yang diterima atau diperoleh Ahmad Shodiq dari Bank Amal Syariah terutang PPh atas bunga yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.
Besarnya PPh yang wajib dipotong oleh Bank Amal Syariah adalah:
20% x Rp1.200.000,00 = Rp240.000,00
Kewajiban Bank Amal Syariah sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp240.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ahmad Shodiq;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 November 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
0 comments:
Posting Komentar