Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan berupa  jasa giro sebesar Rp50.000.000,00.

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro tersebut?

JAWAB:
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

0 comments:

Posting Komentar