Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah. 

Untuk kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. 

Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO?
  • Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut?


JAWAB:
Mengingat besarnya dana PSO yang dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga tiket kelas ekonomi yang dibayar oleh masyarakat dari harga ekonomisnya maka pemberian kompensasi dana PSO tersebut pada dasarnya merupakan subsidi Pemerintah.

Dengan demikian, Ditjen Perhubungan Laut bukan sebagai penyewa kapal, sehingga atas pembayaran dana PSO yang merupakan subsidi oleh Pemerintah tersebut tidak dipotong PPh Pasal 15 oleh Ditjen Perhubungan Laut, melainkan wajib disetor sendiri oleh PT Samudra Pratama sebesar 1,2% dan bersifat final.

Adapun perhitungan PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
1,2% x Rp3.500.000.000,00 = Rp42.000.000,00.

Kewajban PT Samudra Pratama adalah:
  1. menyetor sendiri PPh yang terutang dari penghasilan yang diperoleh dari Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebesar Rp42.000.000,00 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  2. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

0 comments:

Posting Komentar