SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00
Nilai pasar sepeda motor Rp 15.000.000,00
Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor) Rp 200.000.000,00
PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah.
Mengingat Rina Susanti belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
6% x Rp50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
18% x Rp150.000.000,00 = Rp 27.000.000,00 (+)
Rp 30.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Rina Susanti;
- menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
0 comments:
Posting Komentar