SOAL: PT Bahtera Indah Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengadakan perjanjian sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) sebesar Rp600.000.000,00 dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Ocean Link Ship Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pada tanggal 27 Mei 2013 PT Bahtera Indah Nusantara telah membayar biaya sewa kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) tersebut termasuk dalam pengertian royalty sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Bahtera Indah Nusantara, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
15% x Rp600.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
Kewajiban PT Bahtera Indah Nusantara adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalty sebesar Rp90.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.;
- menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Juni 2013;
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013.
0 comments:
Posting Komentar