Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Wajib Pajak Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada tanggal 1 Juli 2013, PT Mekar Sejahtera menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 30 Juni 2018).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 18% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Bank Koes & Dian merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 
PT Batavia Sentosa pada saat penerbitan perdana membeli 20 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima PT Batavia Sentosa berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon adalah 15% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding period) obligasi.

PT Bank Koes & Dian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh PT Batavia Sentosa.

Penghitungan bunga yang diterima PT Batavia Sentosa pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013 adalah:
(6/12 x 18% x Rp10.000.000,00) x 20 lembar = Rp18.000.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
15% x Rp18.000.000,00 = Rp2.700.000,00.

Kewajiban PT Bank Koes & Dian sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.700.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Batavia Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Wajib Pajak Badan

0 comments:

Posting Komentar