Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:

  • uang muka kontrak; dan
  • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:

  1. kualifikasi usaha kecil 2%
  2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
  3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

0 comments:

Posting Komentar