Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 November 2013. PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik dengan kualifikasi besar gred 7.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Teknik?
JAWAB:
Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Teknik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dengan tarif 3%.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:
3% x Rp2.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00.
Kewajiban PT Gajah Makmur sebagai pengguna jasa adalah:
- melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp60.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jaya Teknik;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
- melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Catatan:
Pada kasus ini, kata kuncinya adalah penerima jasa. Bukan pekerjaan. Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final Pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi. Karena penerima jasa sudah memiliki sertifikat sebagai perusahaan jasa konstruksi maka perlakukan perpajakan ikut pada sertifikat tersebut.
Dalam kasus lain, perlakuan perpajakan dilihat jenis penghasilan atau pekerjaan. Cek di contoh kapal laut.
0 comments:
Posting Komentar