Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
PT Bank Berlian Tbk. wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk. adalah:
25% x Rp200.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
Kewajiban PT Bank Berlian Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Tere Andraini;
- melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 12 Agustus 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Catatan:
Tarif pemotongan PPh atas penghasilan hadiah undian adalah tarif tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000. Kata kuncinya adalah undian. Jika bukan undian, maka berlaku tarif progresif. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.
0 comments:
Posting Komentar