Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan elektronik yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Berikut gambaran tahapan pembuatan e-Faktur melalui aplikasi clien:
Proses 1: PKP menutup kontrak/kesepakatan penyerahan, membuat Faktur Pajak , dan melakukan pencatatan baik secara manual/dengan sistem
Proses 2: PKP memasukan data faktur pajak secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur
Proses 3: PKP melaporkan FP ke DJP via e-faktur + online
Proses 4: DJP memberikan persetujuan/approval FP
Proses 5: PKP dapat create PDF dan cetak e-Faktur
Proses 6: PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-Faktur
Proses 7: PKP melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau via e-filling
Proses 8: KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN
Proses 9: DJP melakukan pengelolaan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan
0 comments:
Posting Komentar