Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Tempat tinggal dan tempat kedudukan menentukan perlakuan perpajakan
Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.


Menurut Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Penjelasan dari ayat ini sebagai berikut:
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok, atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2015 merinci lebih lanjut tentang tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan wajib pajak badan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak ini tentang domisili Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya diatur sebagai berikut:

  1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
  2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan nomor 3 tidak dapat ditentukan. 



Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
  1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
  2. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
  3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation), atau keadaan sebenarnya berada di beberapa tempat.

Jika saya ringkas, domisili WPOP itu tempat tinggal paling penting. Sedangkan domisili WP Badan itu ada 3, yaitu:
a. domisili seperti tertulis dalam akta pendirian dan perubahannya, 
b. kantor pimpinan jika pusat administrasi dan tempat usaha berbeda, dan
c. tempat usaha untuk sektor usaha tertentu.

Salah satu yang ditentukan sebagai tempat usaha adalah Wajib Pajak yang usaha pokoknya menjual tanah dan/atau bangunan, yaitu ditentukan dalam SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

SE-30/PJ/2013 menyebutkan bahwa dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang. Karena wajib dibayar dan disampaikan SPT Masa di cabang, maka tentu wajib terdaftar di cabang. 


;




Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

0 comments:

Posting Komentar