gambar dari al.com |
Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing. Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak.
Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan "investasi" untuk merekayasa transaksi-transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak.
Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Bagian menimbang PMK ini berbunyi, "untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi". Jelas, tujuan pemberian tax holiday adalah meningkatkan arus masuk investasi asing.
Pasal 3 ayat (4) mengatakan bahwa mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pada dasarnya, Wajib Pajak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak di bidang Industri Pionir. Tetapi Pasal 4 PMK kemudian merinci sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak baru;
- merupakan Industri Pionir;
- mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentµan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
- menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
- harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Ada satu syarat yang sampai dengan saat ini, 24 Agustus 2015, belum saya baca. Mungkin belum diterbitkan tetapi akan diterbitkan. Syarat yang dimaksud adalah ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Ini dikenal sebagai DER (debt equity ratio).
Pada tahun 1984, terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Patokan DER menurut KMK ini 3:1. Artinya satu rupiah modal hanya boleh punya hutang tiga rupiah.
Isyu tentang DER ini sudah lama diusulkan untuk diatur kembali. Tapi rupanya masih banyak "kendala" (?).
Konsep PMK tentang DER sudah saya baca sejak tahun 2010. Tapi sampai sekarang masih "penggodokan". Menurut info yang masih "penggodokan", utang swasta dibatasi menjadi 4:1 atau 80% utang dan 20% modal kecuali untuk sektor perbankan dan Kontrak Karya.
INDUSTRI PIONIR
Industri pionir yang boleh mendapat tax holiday menurut Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.010/2015 adalah:
- Industri logam hulu;
- Industri pengilangan minyak bumi;
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
- Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
- Industri transportasi kelautan;
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/ atau
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Industri tersebut dapat meminta tax holiday dengan mengajukan permohonan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surat permohonan harus dilampiri dengan:
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
- asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia; dan
- surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak.
0 comments:
Posting Komentar