Dilihat dari sisi kewajiban, kewajiban perpajakan dibagi dua, yaitu kewajiban formal dan materian. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak pun bisa dibagi dua yaitu kepatuhan formal dan kewajiban material.
Kepatuhan formal adalah kepatuhan terhadap aturan formal perpajakan. Diantaranya kepatuhan formal Wajib Pajak adalah
- mendaftarkan diri dan memiliki NPWP,
- menghitung dan membayar pajak terutang,
- melaporkan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Banyak Wajib Pajak yang tidak tahu adanya kepatuhan formal ini. Bagi mereka yang awam tentang pajak, begitu sudah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan maka mereka bilang, "Saya sudah bayar pajak dan kewajiban saya sudah dipenuhi".
Para artis dan selebritis termasuk yang banyak berlindung dari sistem withholding taxes ini. Karena sudah dipotong oleh pihak lain, baik production house, EO, manajemen artis, ataupun pihak televisi mereka mengaku sudah menunaikan kewajiban.
Padahal bisa jadi pemotongan oleh pemotong ternyata kurang bayar. Atau atas kumulatif penghasilan yang diterima, setelah dihitung ulang seharusnya ada tambahan bayar pajak yang disebut PPh Pasal 29.
Ada juga rekanan pemerintah yang sudah dipungut pajak-pajak oleh bendahara pemerintah. Walaupun sudah dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh bendahara, tetapi para rekanan pemerintah yang dibayar oleh APBN tersebut tetap memiliki kewajiban (sekurang-kurangnya) melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan.
Rekanan pemerintah yang tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh Badan tetap saja disebut bandel oleh kantor pajak. Banyak rekanan pemerintah yang dicabut status PKP karena tidak pernah lapor SPT Masa PPN.
Sedangkan kewajiban material bersifat matematis. Bisa jadi pemotongan menghasilkan lebih bayar atau kurang bayar. Secara teknis, kewajiban material akan "lunas" jika:
- sudah ada ketetapan pajak dari kantor pajak;
- SPT yang disampaikan sudah daluwarsa.
Jenis kepatuhan kedua dilihat dari sisi "niat" Wajib Pajak. Ini mirip seperti pembagian niat dalam Agama Islam, yaitu ihlas dan riya. Tetapi kepatuhan Wajib Pajak dibagi dua menjadi:
- sukarela (voluntary compliance),
- terpaksa (compulsory compliance).
Kepatuhan sukarela adalah kepatuhan Wajib Pajak yang berdasarkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, tidak ada paksaan dan tidak juga karena takut sanksi perpajakan. Sedikit Wajib Pajak yang patuh secara sukarela dibandingkan Wajib Pajak pajak yang patuh secara terpaksa.
Kepatuhan yang dipaksakan adalah kepatuhan Wajib Pajak karena keterpaksaan atau dorongan hal lain, seperti terpaksa patuh karena takut sanksi yang lebih berat. Jika pajak tidak ada sanksi yang berat, tentu hanya sedikit sekali Wajib Pajak yang bayar pajak.
Per definisi, menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP bahwa pajak sebenarnya "bersifat memaksa". Dalam sistem negara demokrasi, pemaksa orang membayar pajak adalah Undang-Undang.
Hanya undang-undang-lah yang memiliki kewenangan memaksa. Sedangkan aparat pemerintah termasuk petugas pajak tidak memiliki kewenangan apa-apa kecuali yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Jadi, petugas pajak sebenarnya bertugas memaksa para pembayar pajak, para Wajib Pajak untuk patuh terhadap kewajibannya termasuk setor pajak ke Negara!
Yuk, bayar pajak sebelum dipaksa sebenar-benarnya pemaksaan!
0 comments:
Posting Komentar