Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√FAQ e-Billing

Sejak Januari 2016, DJP mengharuskan pembayaran pajak melalui modul MPN G2. Modul ini sering disebut e-Billing. MPN G2 mengharuskan setiap Wajib Pajak membuat kode billing sebelum setor pajak baik di bank, pos, ATM, maupun internet banking. Membuat kode billing bisa dilakukan di laman pajak.  Pada prakteknya, ternyata ada beberapa hambatan yang sering ditemui oleh Wajib Pajak untuk membuat kode billing. Berikut ini FAQ e-Billing yang saya copas dari powerpoint karya Rizqa Nulhusna. Sebelumnya, video buatan Rizqa Nulhusna juga saya posting pada bulan Agustus 2015.



GAGAL SAAT RE GISTRASI
Saat Registrasi muncul pesan USER ID sudah ada



Penyebab:
NPWP sudah terdaftar
  • Solusi:
  • Untuk cek data pendaftaran hubungi call centre e-billing di (021) 52903801-08


LINK AKTIVASI TIDAK DITERIMA
Tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi
Penting: Link aktivasi berlaku 3 hari sejak pendaftaran

Penyebab:
Email dari e-billing masuk ke folder spam/junk mail
User memasukkan alamat email yang tidak valid

  • Solusi:
  • Cek folder spam atau junk mail
  • Hubungi call center e-billing untuk penggantian alamat email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
  • Jika sudah lewat 3 hari sejak pendaftaran masih belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan


LINK AKTIVASI BERMASALAH
Muncul pesan data tidak ditemukan saat klik link aktivasi

Penyebab:
User sudah melakukan aktivasi dan melakukan klik ulang link aktivasi

  • Solusi:
  • User dapat langsung login ke sistem dengan NPWP dan PIN yang sudah dikirimkan


INGIN MENGUBAH ALAMAT EMAIL
Ubah alamat email data pendaftaran e-billing

Penyebab:
Alamat email yang didaftarkan sudah tidak aktif, tidak bisa diakses, atau tidak dapat lagi digunakan.

  • Solusi:
  • Jika belum melakukan aktivasi, WP dapat menghubungi call center e-billing untuk penggantian langsung (jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran)
  • Jika sudah melakukan aktivasi, WP harus lapor ke KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data email di e-billing


DATA REGISTRASI
WP merasa belum pernah registrasi e-billing namun ternyata data pendaftaran sudah ada dan sudah di-aktivasi

Penyebab:
NPWP didaftarkan oleh orang lain (konsultan, petugas Bank, pegawai yang sudah resign, dll)

  • Solusi:
  • Untuk mengubah data pendaftaran dapat dilakukan dengan melapor pada AR di KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data pendaftaran di e-billing


LOGIN TIDAK BERHASIL
Muncul pesan login tidak berhasil

Penyebab:
User salah memasukkan NPWP dan PIN

  • Solusi:
  • Pastikan NPWP dan PIN sudah diisi dengan benar
  • NPWP diisi 15 digit angka tanpa tanda baca
  • PIN sesuai dengan PIN terakhir yang dikirimkan ke alamat email


LUPA PIN
PIN tidak dapat digunakan untuk login

Penyebab:
User lupa dengan PIN terakhir yang digunakan

  • Solusi:
  • Klik lupa PIN pada halaman login
  • Masukkan NPWP dan email yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan PIN yang baru



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √FAQ e-Billing

0 comments:

Posting Komentar