e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya.
Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini :
1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
2. e-Filing dapat dilakukan di website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau melalui website penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Saat ini, terdapat sejumlah ASP yang sudah ditunjuk resmi oleh DJP dalam hal e-Filing Pajak, salah satunya adalah OnlinePajak.
3. DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satu alasannya, karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.
4. Jika Anda melaporkan pajak secara online, secara tidak langsung Anda telah mengurangi penebangan ratusan pohon untuk menghasilkan jutaan kertas, dan menambah oksigen bagi ribuan orang per hari.
5. Penggunaan e-Filing pajak mengurangi beban administrasi DJP untuk menerima dan menyimpan SPT fisik karena penerimaan laporan yang dibuat oleh Wajib Pajak menggunakan sarana internet.
6. Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga akhir April 2016 telah mencapai target 7 juta Wajib Pajak. Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan.
7. Sebagai kompensasi mundurnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi menjadi 30 April 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. Denda tersebut pada dasarnya dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya.
0 comments:
Posting Komentar