Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani intruksi nomor INS-03/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tendang Pengampunan Pajak. Hal terpenting dalam intruksi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak "menahan diri" untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan Wajib Pajak yang sedang diperiksa didorong untuk memanfaatkan amnesti pajak. Ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 dan pagi ini (4/8) di kantor terjadi kehebohan dan cukup mengejutkan.
Sebenarnya, beberapa minggu sebelumnya sudah keluar "moratorium pemeriksaan pajak" yang beredar lewat grup WhatApps di internal DJP. Pesan moratorium pada intinya sama dengan intruksi Dirjen Pajak, yaitu tidak menerbitkan SP2 baru. Tetapi, moratorium ini kemudian dibantah dan diminta menunggu perintah tertulis.
Pada awalnya memang, kebijakan pemeriksaan dan amnesti pajak dijalankan bareng. Artinya, sepanjang wajib pajak BELUM memanfaatkan amnesti pajak, maka prosedur pemeriksaan tetap jalan. Bahkan diibaratkan seperti "adu lari" antara pemeriksa bekerja sampai menerbitkan surat ketetapan pajak dengan wajib pajak sampai memanfaatkan amnesti pajak.
Dengan intruksi baru ini, DJP seperti berkonsentrasi untuk mensukseskan amnesti pajak. Baik pemeriksa pajak, petugas AR, dan petugas pajak lainnya benar-benar untuk melayani amnesti pajak.
Home »
1001 Panduan Pajak »
pemeriksaan »
tax amnesty »
√kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar