Sistem perpajakan di Indonesia perlahan mulai tertata seiring dengan kemunculan sistem elektonik mulai dari e-Reg, e-Faktur, e-Filing, hingga e-Billing Pajak. Selama bertahun-tahun, pengelolaan penerimaan negara di Indonesia dilakukan secara terpisah baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), Direktorat Perbendaharaan Negara dengan SISPEN-nya, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem Electronic Data Interchange. Akhirnya, pada 2006 hingga kini disatukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dulu, sistem tersebut kerap disebut juga dengan MPN-G1 atau MPN Generasi 1 sebelum pemerintah meluncurkan sistem yang lebih baik, yaitu MPN-G2 pada 2014. Sebelum mengetahui perbedaan kedua sistem ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian Modul Penerimaan Negara.
MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara, dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Singkatnya, MPN merupakan sarana masyarakat untuk membayar pajak ke negara melalui sistem yang telah diatur sesuai dengan undang-undang.
Lantas mengapa pemerintah meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat perbedaan di antara kedua sistem MPN. Perbedaan mendasar antara MPN dan MPN-G2 dapat dilihat dari tiga hal di bawah ini:
1. Dokumen Sumber
Sesuai dengan perdirjen 78/2006 ada dua dokumen sumber MPN-G1, yaitu Surat Setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSBC, dll) dan Bukti Penerimaan Negara yang terbit ketika proses pembayaran telah dilakukan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Sementara itu, hanya ada satu dokumen sumber di MPN-G2, yaitu Bukti Penerimaan Negara.
2. Tempat dan Channel Pembayaran
2. Tempat dan Channel Pembayaran
Tempat pembayaran MPN Generasi 1 dapat dilakukan di Bank Persepsi dan Kantor Pos. Sementara channel pembayaran bisa menggunakan loket dan e-Banking. Generasi setelahnya tentu lebih canggih dan efektif karena tempat pembayaran dapat dilakukan di bank maupun nonbank. Channel pembayaran MPN-G2 pun jauh lebih banyak, yaitu: loket, ATM, ATM Mini (Electronic Data Capture), Internet Banking,SMS Banking, Supermarket, atau pun di gerai lainnya yang telah ditentukan.
3. Proses Billing atau Pembentukan Data Tagihan
3. Proses Billing atau Pembentukan Data Tagihan
Di MPN-G1, Anda harus mengisi formulir Surat Setoran bersamaan dengan proses pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Kini, bayar pajak bisa dilakukan dengan mudah. Anda dapat membayar pajak kapan pun di mana pun selama memiliki koneksi internet karena Modul Penerimaan Negara Generasi 2 memiliki pembentukan data tagihan melalui sistem e-Billing (https://sse2.pajak.go.id).
Sistem e-Billing memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara sehingga penggunanya tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas/manual. Selain pada saluran resmi DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.
Saat ini, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak untuk informasi selengkapnya terkait e-Billing.
Sistem e-Billing memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara sehingga penggunanya tak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak dengan kertas/manual. Selain pada saluran resmi DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.
Saat ini, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak dengan sistem e-Billing, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran. Klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-pajak untuk informasi selengkapnya terkait e-Billing.
0 comments:
Posting Komentar