Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016.

Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP.


Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Pembeli pun demikian, ia terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara di-scan. Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

Begitu pula dengan DJP yang mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua faktur pajak yang di-upload dan dilaporkan oleh para PKP. Sehingga risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir. Proses korespondensi antara KPP dan PKP pun dapat lebih cepat dilakukan karena pengecekannya kini bisa dilakukan secara online.

Terlepas dari banyaknya manfaat e-Faktur, inti dari pemerintah menetapkan kewajiban penggunaannya adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka khususnya PPN. PKP yang melanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak online? Pertama, Anda harus melengkapi tiga formulir yaitu, Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, serta Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP. Kemudian, Anda harus datang ke KPP sesuai tempat (PKP) terdaftar dan Anda dapat melakukan aktivasi akun PKP di KPP dengan membawa Surat Penyetujuan Kode Aktivasi, kata sandi dari DJP, dan Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP.

Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada website e-Nofa pajak (efaktur.pajak.go.id) dan silakan menginput nomor tersebut di aplikasi e-Faktur yang bisa Anda dapatkan di website DJP. Saat ini, DJP telah mengesahkan satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang menyediakan layanan pembuat e-Faktur. ASP ini adalah OnlinePajak.

Ada banyak manfaat membuat eFaktur dengan OnlinePajak. Di antaranya adalah tidak perlu melakukan instalasi manual aplikasi eFaktur karena OnlinePajak berbasis web. Maka dari itu, Anda dapat membuat e-Faktur pajak online dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, Anda tak perlu repot input manual satu per satu jika memiliki ribuan data faktur di software yang Anda gunakan. Sebab, Anda dapat meng-impor data faktur ke OnlinePajak dan membuat e-Faktur dengan satu klik gratis untuk selamanya. Selengkapnya klik https://www.online-pajak.com/id/e-faktur.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

0 comments:

Posting Komentar