Persepsi rumitnya kewajiban perpajakan bisa dikatakan menjadi salah satu alasan wajib pajak enggan mengurus pajak. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Lebih jauh, peredaran bruto yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah omzet. Peraturan ini adalah inti dari Pajak UKM karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
Sebagai contoh, Ibu Tisya adalah seorang pedagang batik dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Januari | 25.000.000 | Juli | 20.000.000 |
Februari | 11.000.000 | Agustus | 18.000.000 |
Maret | 13.000.000 | September | 25.000.000 |
April | 16.000.000 | Oktober | 13.000.000 |
Mei | 15.000.000 | November | 17.000.000 |
Juni | 11.000.000 | Desember | 16.000.000 |
Total omzet usaha Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 160 juta. Jadi, PPh Final UKM Ibu Olivia untuk Januari sebesar:
1% x Rp 25 juta = Rp 250 ribu
Pajak penghasilan pada Juni adalah
1% x Rp 20 juta = Rp 200 ribu
Demikian seterusnya. Omzet per bulan dikalikan 1%. Total pajaknya selama setahun adalah Rp 2 juta.
Seperti diketahui, PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Berdasarkan penghitungan di atas, semua transaksi penjualan Anda per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 1%. Pada tanggal 15 setiap bulannya, Anda harus membayarnya ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Tanda Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN).
Di aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menghitung otomatis dan bayar pajak 1% dengan mudah, 1 klik saja. Tak perlu lagi datang ke bank untuk antre buat ID billing dan bayar pajak. Bagaimana caranya? Ini langkah-langkah mudahnya:
- Daftar atau Masuk Aplikasi PPh Final 1%. Daftarkan akun Anda atau kalau sudah, pilih dan masuk ke aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak.
- Buat Faktur Penjualan. Buat faktur penjualan dengan mudah. Masukkan nama barang penjualan, jumlah dan harganya. OnlinePajak akan menghitung pajaknya secara otomatis.
- Setor PPh Final 1% Selanjutnya, klik "Setor Pajak". Anda akan terhubung sistem Cash Management OnlinePajak untuk bayar pajak online dan buat e-billing pajak sekaligus. Pastikan Anda sudah menambah saldo (top up) di sistem Cash Management OnlinePajak.
- Dapatkan NTPN. Dapatkan NTPN dan status setor pajak Anda berubah menjadi "Lunas".
0 comments:
Posting Komentar