Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017). Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram.
Hari ini saya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, saya menjelaskan latar belakangnya yang dimulai pada tahun 2008, ketika Amerika Serikat (AS) berhasil menemukan bahwa salah satu bank di Swiss telah menjadi tempat penyembunyian aset keuangan milik Wajib Pajak AS yang bertujuan untuk menghindari pajak. Pemerintah AS mengenakan denda kepada bank tersebut sebesar USD700 juta dan mewajibkan bank tersebut untuk mengungkapkan informasi lebih dari 5000 rekening milik orang AS kepada Internal Revenue Service (IRS).
Dari pengalaman tersebut, tahun 2010 pemerintah AS menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke IRS.
Terdorong dengan kebijakan Amerika Serikat tersebut, negara-negara yang tergabung dalam forum G20 bersepakat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dapat diterapkan secara unilateral, namun juga dapat diterapkan secara global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak. Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam London Summit 2009, telah mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara “tax haven”.
Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia siap memberlakukan sanksi dalam rangka melindungi keuangan publik dan sistem keuangan negara mereka. Pada pertemuan tersebut, juga telah dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan.
G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan Common Reporting Standard (CRS), sebagai sebuah standar pengumpulan data dan pelaporan.
Global Forum adalah forum yang saat ini beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pertukaran informasi di bidang perpajakan agar sesuai dengan standar-standar pertukaran informasi yang telah disepakati termasuk pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).
Saat ini, sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, 50 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2017, dan 50 negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2018. Negara atau yurisdiksi telah berkomitmen tersebut termasuk Offshore Financial Center seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. Saat ini, Hong Kong, Swiss, dan Singapura telah mengesahkan legislasi primernya untuk mengimplementasikan AEOI dan telah menyatakan siap bertukar informasi keuangan hanya dengan negara yang tingkat transparansi untuk kepentingan perpajakan yang sama (level playing field).
Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI, Indonesia harus memiliki legislasi primer (Undang-Undang) dan sekunder (peraturan di bawah UU) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017. Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.
Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. Selain itu, sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.
Dengan pertimbangan adanya keadaan yang memaksa dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Penyusunan PERPU ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pemerintah menjamin bahwa kewenangan DJP atas akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan oleh pegawai DJP untuk kepentingan yang lain. Informasi keuangan Wajib Pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan informasi keuangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana denda dan pidana kurungan. Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.
Momen penguatan basis data administrasi perpajakan yang bersumber dari hasil AEOI ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Jakarta, 29 Mei 2017
Hari ini saya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, saya menjelaskan latar belakangnya yang dimulai pada tahun 2008, ketika Amerika Serikat (AS) berhasil menemukan bahwa salah satu bank di Swiss telah menjadi tempat penyembunyian aset keuangan milik Wajib Pajak AS yang bertujuan untuk menghindari pajak. Pemerintah AS mengenakan denda kepada bank tersebut sebesar USD700 juta dan mewajibkan bank tersebut untuk mengungkapkan informasi lebih dari 5000 rekening milik orang AS kepada Internal Revenue Service (IRS).
Dari pengalaman tersebut, tahun 2010 pemerintah AS menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke IRS.
Terdorong dengan kebijakan Amerika Serikat tersebut, negara-negara yang tergabung dalam forum G20 bersepakat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dapat diterapkan secara unilateral, namun juga dapat diterapkan secara global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak. Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam London Summit 2009, telah mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara “tax haven”.
Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia siap memberlakukan sanksi dalam rangka melindungi keuangan publik dan sistem keuangan negara mereka. Pada pertemuan tersebut, juga telah dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan.
G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan Common Reporting Standard (CRS), sebagai sebuah standar pengumpulan data dan pelaporan.
Global Forum adalah forum yang saat ini beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pertukaran informasi di bidang perpajakan agar sesuai dengan standar-standar pertukaran informasi yang telah disepakati termasuk pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).
Saat ini, sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, 50 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2017, dan 50 negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2018. Negara atau yurisdiksi telah berkomitmen tersebut termasuk Offshore Financial Center seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. Saat ini, Hong Kong, Swiss, dan Singapura telah mengesahkan legislasi primernya untuk mengimplementasikan AEOI dan telah menyatakan siap bertukar informasi keuangan hanya dengan negara yang tingkat transparansi untuk kepentingan perpajakan yang sama (level playing field).
Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI, Indonesia harus memiliki legislasi primer (Undang-Undang) dan sekunder (peraturan di bawah UU) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017. Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.
Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. Selain itu, sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.
Dengan pertimbangan adanya keadaan yang memaksa dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Penyusunan PERPU ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pemerintah menjamin bahwa kewenangan DJP atas akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan oleh pegawai DJP untuk kepentingan yang lain. Informasi keuangan Wajib Pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan informasi keuangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana denda dan pidana kurungan. Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.
Momen penguatan basis data administrasi perpajakan yang bersumber dari hasil AEOI ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Jakarta, 29 Mei 2017
0 comments:
Posting Komentar