eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak.
Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi.
Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi.
Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya:
- Buka situs SSE pajak;
- Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
- Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
- Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
- Anda dapat menyimpannya dengan cara dicetak atau dengan difoto.
Kini, Anda sudah dapat membayarkan pajak dengan mudah. Bawa kode billing yang sudah Anda dapatkan ke sejumlah channel pembayaran pajak seperti ATM, Bank, internet banking, dan kantor pos.
Selain pada saluran resmi eBilling Pajak milik DJP, Kode Billing bisa didapatkan pada penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk resmi oleh DJP seperti OnlinePajak.
Di OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan kemudahan proses hitung, membuat ebilling pajak, setor, dan lapor pajak online di satu aplikasi. OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga eBilling Pajak dan bukti bayar pajak online Anda sah dari DJP atau negara. Selengkapnya silakan klik https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online.
0 comments:
Posting Komentar