Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.
Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:
Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel.
Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal "meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :
Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.
Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.
Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM.
Beberapa wajib pajak terpaksa "memangkas daftar harta yang diamnestikan" karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti.
CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :
Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.
Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.
SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :
Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.
Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:
- harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
- belum diterbitkan SP2
Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel.
Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal "meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :
- terlambat datang ke kantor pajak;
- tidak sempat menyampaikan SPH;
- bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.
Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.
Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.
Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM.
Beberapa wajib pajak terpaksa "memangkas daftar harta yang diamnestikan" karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti.
CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :
- Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu.
- Dibayar langsung ke bank dengan menggunakan kode bayar 411128-422;
- Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.
Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.
Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.
SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
- ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
- disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
- lampiran lengkap.
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :
- bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
- daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
- ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
- dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
- surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
0 comments:
Posting Komentar