Baru-baru ini sedang hangat-hangatnya keluar peraturan ini. Pada dasarnya peraturan ini mengatur soal siapa dan bagaimana cara penyampaian SPT secara elektronik. SPT elektronik atau e-SPT sebenarnya sudah dilaksanakan di KPP Madya seluruh indonesia dan KPP Wajib Pajak Besar. Semua WP yang terdaftar di KPP tersebut wajib mengunakan e-SPT atau SPT elektronik.
Peraturan ini mempertegas bahwa WP yang pernah melakukan penyampaian SPT secara elektronik selanjutnya wajib melaporkan SPT masa seluruhnya secara elektronik(Pasal 2 ayat 4 huruf b Per-01/PJ/2017). Itu artinya WP melaporkan SPT masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh pasal 4(2), PPN, dan PPh pasal 15 menggunakan media e-SPT/e-Faktur yang kemudian melaporkannya ke KPP secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Saluran tertentu bisa gratis yaitu melalui e-Filling di DJPonline ataupun ASP(Berbayar) pihak ketiga yang bekerjasama dengan DJP yaitu
Baca juga : Gagal Upload SSP e-Faktur
Yang perlu diperhatikan ketika melakukan pelaporan SPT secara elektronik yaitu CSV hasil create dari e-SPT dan hasil scan induk + lampiran PDF, keduanya harus sesuai. Sekedar saran saja, jika anda melakukan pelaporan secara langsung ke KPP ada baiknya membawa database e-SPT untuk jaga-jaga jika CSV dan scan PDF anda tidak sesuai sehingga memudahkan anda dan petugas pajak dalam memberi layanan.
Donwload Per-01/PJ/2017 PDF
0 comments:
Posting Komentar