Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Per-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik

Baru-baru ini sedang hangat-hangatnya keluar peraturan ini. Pada dasarnya peraturan ini mengatur soal siapa dan bagaimana cara penyampaian SPT secara elektronik. SPT elektronik atau e-SPT sebenarnya sudah dilaksanakan  di KPP Madya seluruh indonesia dan KPP Wajib Pajak Besar. Semua WP yang terdaftar di KPP tersebut wajib mengunakan e-SPT atau SPT elektronik.


Peraturan ini mempertegas bahwa WP yang pernah melakukan penyampaian SPT secara elektronik selanjutnya wajib melaporkan SPT masa seluruhnya secara elektronik(Pasal 2 ayat 4 huruf b Per-01/PJ/2017). Itu artinya WP melaporkan SPT masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh pasal 4(2), PPN, dan PPh pasal 15 menggunakan media e-SPT/e-Faktur yang kemudian melaporkannya ke KPP secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Saluran tertentu bisa gratis yaitu  melalui e-Filling di  DJPonline ataupun ASP(Berbayar) pihak ketiga yang bekerjasama dengan DJP  yaitu
                                 Baca juga : Gagal Upload SSP e-Faktur

Yang perlu diperhatikan ketika melakukan pelaporan SPT secara elektronik yaitu CSV hasil create dari e-SPT dan hasil scan induk + lampiran PDF, keduanya harus sesuai. Sekedar saran saja, jika anda melakukan pelaporan secara langsung ke KPP ada baiknya membawa database e-SPT untuk jaga-jaga jika CSV dan scan PDF anda tidak sesuai sehingga memudahkan anda dan petugas pajak dalam memberi layanan.

Donwload Per-01/PJ/2017 PDF


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Per-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik

0 comments:

Posting Komentar