Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Syarat Perpanjangan Sertifikat Digital yang Kadaluwarsa


Ya, Sertifikat digital yang anda gunakan habis kadaluwarsa 2 tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan sertifikat yaitu sama dengan seperti pertama kali anda meminta sertifikat digital sesuai Per-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Digital.

Syarat-syarat perpanjangan sertifikat digital :

  1.  Menurut pasal 2 ayat 1(a)  peraturan Dirjend pajak nomor Per-28/PJ/2015 bahwa perpanjangan dan pengajuan sertifikat tidak boleh dikuasakan pihak lain, artinya harus jajaran pengurus PKP sendiri yang datang. Pengurus diterangkan dalam Per-28/PJ/2015 yaitu orang yang benar-benar mempunyai wewenang menentukan kebijakan dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan Tahun terakhir
  2. Sudah menyampaikan SPT tahunan PPh badan tahun terakhir dan membawa asli Bukti Penerimaan  Surat
  3. Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT maka membawa Surat pengangkatan pengurus dan akta pendirian perusahaan
  4. Menyerahkan fotocopy KK dan KTP serta menunjukkan aslinya
  5. Dalam hal  pengurus WNA menunjukkan dan  menyerahkan copy (Passpor; KITAS; KITAP)
  6. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

     

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Syarat Perpanjangan Sertifikat Digital yang Kadaluwarsa

0 comments:

Posting Komentar