Nomor Seri Faktur Pajak merupakan persyaratan wajib bagi PKP untuk bisa membuat Faktur pajak, tanpa adanya Nomor Seri Faktur Pajakmaka PKP tidak dapat membuat faktur di aplikasi eFaktur.
Permintaan NSFP bisa secara langsung ke KPP ataupun melakukannya secara online melalui alamat efaktur.pajak.go.id .
Baca Juga :Error saat melakukan Permintaan NSFP online)
Kali ini saya akan menunjukkan langkah-langkah mudah melakukan permintaan NSFP secara online. Berikut langkah-langkahnya
- Masuklah ke browser anda(rekomendasi pakai mozilla)
- Masuk ke alamat efaktur.pajak.go.id
- Masukan username(NPWP) dan Password (password akun PKP/password e-Nofa) yang pernah anda terima di email anda ketika melakukan pendaftaran PKP
- setelah login pilih menu Permintaan NSFP di kiri bawah layar monitor anda, jika di klik terdapat notif Sertifikat yang anda gunakan tidak valid/Error maka lakukan impor serdig ke browser mozilla anda (Baca :Cara Impor serdig ke Browser Mozilla)
- Setelah selesai melakukan impor sertifikat digital silahkan login ulang ke efaktur.pajak.go.id
- Ikuti petunjuk berikutnya sesuai aplikasi yaitu klik menu permintaan NSFP.
- Silahkan tuliskan jumlah nomor seri yang ingin anda minta.
- Klik oke dan print hasil permintaan nomor seri faktur pajaknya.
Untuk lebih jelasnya mengenai langkah-langkah melakukan permintaan NSFP secara online silahkan lihat Video dibawah ini.
Video ilustrasi permintaan nomor seri faktur secara online
0 comments:
Posting Komentar