Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Mengatasi ETAX-20050:Tidak dapat mengupdate FP Masukan ETAX-API-20002: Faktur yang akan anda kreditkan sudah diganti


Jika anda tiba-tiba mengalami error seperti notifikasi gambar diatas berarti anda berniat melakukan pembatalan terhadap faktur pajak masukan normal. Penyebab masalah diatas muncul karena PM normal di upload sebelum PM pengganti. Sekilas nampak benar ya tata caranya? ya, itu benar jika anda lakukan di aplikasi efaktur lama. 

Jadi gini, aplikasi eFaktur yang baru, yang rilis 1 Oktober 2017 atau sering kita kenal dengan aplikasi efaktur versi 2.0 hanya menghendaki anda mengupload Faktur pajak masukan pengganti saja jika anda menerima faktur normal dan faktur pengganti. Bagaimana jika sudah terlanjur begini? lihat dulu, silahkan posting SPT masa PPn nya, apabila d lampiran B2 sudah benar  berarti masalah clear, tapi bagaimana jika di lampiran B2 jumlahnya tidak sesuai? Solusinya silahkan anda ganti database pindahkan data-data di masa itu ke database baru kecuali faktur pajak masukan normal tadi.

Ilustrasi yang benar tentang upload Faktur Pajak Masukan di aplikasi eFaktur versi 2.0 :
  1. Pembeli menerima faktur pajak normal dan penjual belum menerbitkan faktur pajak pengganti, maka silahkan upload faktur pajak tersebut ;
  2. Pembeli menerima faktur pajak pengganti setelah penjual membuat faktur pajak pengganti, maka uploadlah faktur pajak pengganti itu ;
  3. Pembeli menerima faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti secara bersamaan, maka Uploadlah faktur pajak penggantinya saja ;

Intinya masalah diatas tidak akan muncul jika anda tidak mengupload faktur pajak masukan normal setelah penjual upload faktur pajak keluaran pengganti . Demikianlah sedikit catatan dari saya, semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 comments:

Posting Komentar