Hello Kawan Pajak!!!apa anda sudah punya NPWP? Memiliki NPWP merupakan suatu keharusan bagi anda yang akan mendaftar pekerjaan atau bisa jadi anda yang sudah menjadi bagian dari instansi/perusahaansalah dan disyaratkan untuk memiliki NPWP karena jika anda tidak memiliki NPWP pajak penghasilan (PPh) anda akan dipotong 20% lebih banyak. NPWP merupakan identitas anda sebagai warga negara bahwa anda telah terdaftar sebagai wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban dibidang perpajakan.
Baca Juga :Laporkan SPT anda Melalui E-Filling
Membuat NPWP sangat mudah dan simple sebenarnya, tinggal siapkan Copy KTP dan surat keterangan bekerja yang anda dapatkan dari tempat anda bekerja lalu datang ke KPP dan mengisi formulir pendaftaran prosesnya sekitar sekitar 1 jam(jika antrian normal). Tapi bagaimana jika anda membutuhkan NPWP dan anda berada diluar kota atau jarak anda ke KPP terdaftar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung? Sekarang kita bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id.
Syarat Membuat NPWP Secara Online:
1. WP OP Karyawa/PNS/TNI/Polri
- Siapkan file Foto KTP anda simpan dalam bentuk JPG atau PNG
- Siapkan Surat keterangan bekerja, jika anda sudah benar-benar bekerja di sebuah instansi
- Pastikan alamat email yang akan anda pakai masih aktif, karena semua informasi akan dikirim ke email tersebut
- Pastikan Isian yang anda masukan merupakan data yang sesuai kenyataan
- Siapkan file Foto KTP anda simpan dalam bentuk JPG atau PNG
- Surat keterangan domisili Usaha atau surat keterangan izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sekurang-kurangnya kepala desa/Lurah
- Pastikan alamat email yang akan anda pakai masih aktif, karena semua informasi akan dikirim ke email tersebut
- Pastikan Isian yang anda masukan merupakan data yang sesuai kenyataan
Setelah serangkaian proses pendaftaran NPWP secara online tersebut selesai silahkan tunggu beberapa hari (tergantung alamat tujuan pengiriman) untuk menerima kartu NPWP anda. Jangan lupa, setelah anda memiliki NPWP berarti anda memiliki hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan di indonesia.
Hak anda yaitu memdapatkan layanan apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban anda secara GRATIS dari Direktorat jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar anda. Sementara kewajiban anda yaitu melaporkan SPT , Menyetor Pajak, Memotong Pajak, Memungut Pajak , dan Memberikan data/informasi jika diminta oleh DJP .
Bagi anda Orang Pribadi (Karyawan/PNS/TNI/Polri) hanya dari satu pemberi kerja yang tidak memiliki pekerjaan bebas diluar sebagai karyawan (artinya hanya bekerja sebagai karyawan/PNS/TNI/Polri aja) kewajiban anda hanya melaporkan SPT tahunan OP anda berdasarkan bukti potong A1(Karyawan swasta) atau A2(PNS/TNI/Polri) paling lambat tanggal 31 Maret tiap tahun nya.
Jangan lupa daftarkan NPWP anda di DJPonline agar bisa lapor SPT secara online, cara nya DISINI
0 comments:
Posting Komentar