Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:
- impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
- penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
- kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.
Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:
- asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
- mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
- mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM
laman terkait:
https://pajak0.blogspot.com/p/blog-page_19.html
0 comments:
Posting Komentar