Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

SKB atas PPN dan PPnBM untuk Kedubes dan badan internasional serta pejabatnya
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Tata Cara Penerbitan SKB kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:
  1. impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  2. penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  3. kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.
SKB dapat dimintakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom

Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:
  1. asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
  2. mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Lebih lanjut terkait dengan persyarat SKB ini bisa dilihat di:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM

laman terkait:
https://pajak0.blogspot.com/p/blog-page_19.html





Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

0 comments:

Posting Komentar