DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/P...
Home » Posts filed under Biaya
Tampilkan postingan dengan label Biaya. Tampilkan semua postingan
√Lembaga Sumbangan Keagamaan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari p...
√Bidang Usaha Berbasis Syariah
Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lan...
√Syarat Sumbangan
Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculi...
√Bukti pembayaran zakat
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang "UU PPh 1984") bahwa pembayaran zakat bisa dibiay...
√Biaya Fiskal untuk Migas
Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya. Kalau dulu, ada yang bilang, ...
√Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya p...
√Biaya Promosi
Sejak tanggal 1 Januari 2010 berlaku ketentuan baru tentang Biaya Promosi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 bahwa: ...
√Penghapusan Piutang
Sudah menjadi kelaziman dalam dunia bisnis jika ada sebagian kecil dari piutang yang tidak bisa ditagih. Karena atas piutang tersebut telah ...
√PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pend...
√Piutang Tidak Tertagih
Kemarin pagi ada email yang menanyakan persyaratan Piutang Tidak Tertagih menurut perpajakan. Memang peraturan perpajakan lebih ketat tentan...
√Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan un...
√Biaya Tapi Bukan Biaya
Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan tiga penghasilan, yaitu : penghasilan final , bukan objek , dan penghasi...
Langganan:
Postingan (Atom)