Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 : Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di I...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Bentuk Badan Usaha Menurut Pajak
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Bentuk Badan Usaha Menurut Pajak. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015
Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan "badan-badan tert...
√Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT
Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk...
√Permanent Establishment
Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena b...
√Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
http://www.uinjkt.ac.id Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah ...
√Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT
Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang p enentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Paj...
√Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini ji...
√leaflet PP 46 Tahun 2013
Sesuai dengan judul, posting kali ini saya hanya copy paste materi leaflet PP 46 Tahun 2013. Tentu saja leaflet ini merupakan bagian penjela...
Langganan:
Postingan (Atom)