Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan (Pph) Kecuali
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Berikut Ini Merupakan Objek Pajak Penghasilan (Pph) Kecuali. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Pemotongan PPh atas Dividen
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal Pasal 17 ayat (2d) UU PPh 1984 amandemen 2008, pemerintah pada tanggal 9 Februari 2009 te...
√Hibah, Bantuan, dan Sumbangan
Sebenarnya ada beberapan penerimaan yang bisa disebut penghasilan oleh definisi Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 tetapi oleh undang-undang sendi...
√Pajak atas Bahan Bakar
Dear Pak Raden Suparman, Salam kenal pak. Terima kasih atas blognya yang sangat membantu pekerjaan saya. ada sedikit pertanyaan mengenai per...
√Leasing
Saya mau tanya antara pembelian dengan leasing Pesawat udara unsur pajak apa-apa saja yang perlu dibayar/diperhatikan. bagaimana pembayara...
√Subjek Pajak Dalam Negeri
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya : (3) Subjek pajak dalam negeri adalah ...
√Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 . Tat...
√Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi pe...
Langganan:
Postingan (Atom)