Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Hak Wajib Pajak Atas Pajak Bumi Dan Bangunan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Hak Wajib Pajak Atas Pajak Bumi Dan Bangunan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√88 Hari Menuju Lelang
Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pa...
√Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah ...
√Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan
Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mah...
√Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 . Tat...
√Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait deng...
√Subjek dan Objek PBB
Subjek PBB Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai : > hak atas bumi, dan atau > memperoleh manfaat atas bumi, ...
√Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering di...
Langganan:
Postingan (Atom)