Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 



Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:
  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; 
  3. permohonan aktivasi EFIN; 
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; 
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan 
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan  
Pada intinya, layanan yang tidak dapat dikuasakan lebih kepada verifikasi kebenaran data. Pendaftaran NPWP memang bisa melalui laman online tetapi akan diverifikasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data eKTP yang didapatkan dari Kementrian Dalam Negeri.

Layanan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2017 merinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:

  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; 
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan. 
Dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tida perlu datang ke kantor pajak tetapi menyuruh orang lain, bisa konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa seorang konsultan pajak yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dan pada saat pelaksaan, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Wah, repot ya? Ada yang lebih sederhana. Tidak perlu surat kuasa tetapi cukup surat penunjukkan.

Jaya Sujaya : contoh format Surat Penunjukan
contoh surat penunjukan

Pelayanan pajak yang dapat dilaksanakan dengan orang lain dengan membuat Surat Penunjukan yaitu:
  • penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  • penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu. 
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.

Terakhir, ada juga pelayanan pajak yang dapat dilakukan oleh orang lain tetapi tidak perlu surat kuasa atau surat penunjukan, yaitu:

  • penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  • penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

0 comments:

Posting Komentar