Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Pajak But Di Indonesia
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pajak But Di Indonesia. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Siapa Subjek Pajak?
Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan adalah postingan tentang subjek pajak . Ini diluar perkiraan saya sen...
√Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini ji...
√Penanaman kembali laba BUT
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan. Walaupu...
√PPh atas laba BUT
Pasal 26 ayat (4) UU PPh 1984 Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesa...
√PPh Pasal 26
Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dite...
√Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Amnesti Pajak?
Mungkin masih ada yang mengira bahwa mengisi Surat Pernyataan Harta untuk amnesti pajak seperti mengisi SPT Tahunan. Tentu saja tidak sama k...
√Contoh Pemotongan PPh Atas Penjualan Saham yang Dimiliki Wajib Pajak Luar Negeri
SOAL: Wow Way Co. (perusahaan di Cina) adalah salah satu pemegang saham PT Indonat. Wow Way Co. di bulan Januari 2013 menjual saham yang di...
√Permanent Establishment
Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena b...
Langganan:
Postingan (Atom)