Frasa "Ketentuan Umum dan Tata Cara" biasa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kitab prosedur formal perpajakan. Namu...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bphtb
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bphtb. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
√Penerimaan pajak 52% dari target APBN-P
JAKARTA: Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli mencapai Rp343,9 triliun atau 52% dari target APBN Perubah...
√Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan W...
√SSB Palsu
Apakah Anda baru saja beli tanah atau bangunan sekaligus tanah dibawahnya? Jika ya biasanya anda akan berhubungan dengan notaris untuk ...
√Migrasi PBB dan BPHTB
Sejak 1 Januari 2010 berlaku UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Biar gampang menyebutnya saya singkat saja UU P...
√88 Hari Menuju Lelang
Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pa...
√Pengenaan BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat
Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meni...
√BPHTB karena Pemberian HPL
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk...
√Pengurangan BPHTB
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari...
√Pajak Waris
BATASAN PENGHASILAN Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga di...
√Menghitung BPHTB
Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal i...
Langganan:
Postingan (Atom)