Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√SUNSET POLICY

Terus terang saya sendiri baru baca istilah "sunset policy" sejak keluarnya undang-undang No. 28 tahun 2007 [UU KUP]. Sesuai dengan namanya, "sunset" atau magrib, mungkin diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah mau "tidur" atau beristirahat dengan tenang. Sebenarnya, kantor pajak tidak memiliki data atau tidak bermaksud untuk mengejar-ngejar Wajib Pajak tersebut, tetapi karena ada kebijakan ini, maka si Wajib Pajak tersebut jadi bangun dan melaporkan penghasilannya ke kantor pajak. Begitu kira-kira yang saya tangkap.

Memang, tujuan sunset policy ini  untuk menarik mereka yang berada di "undercover" dan selama ini tidak tersentuh oleh kantor pajak.  Tetapi kabar-kabur yang saya terima, ini sebenarnya pelipur lara karena DJP tidak tercapai membuat "UU Pengampunan Pajak" yang lebih komprehensif.  Maunya DJP adalah adanya UU Pengampunan Pajak yang bisa menghilangkan sanksi pidana bagi mereka yang melaporkan penghasilannya sampai dengan tahun tertentu [kumulatif]. Dan sanksi pidana yang dibebaskan tersebut adalah semua sanksi pidana termasuk sanksi pidana korupsi.

Sunset policy yang dimaksud adalah  Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008 yang berbunyi :

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

 Wajib Pajak yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 [artinya untuk tahun pajak 2006 sampai dengan 1998, lebih lama lagi sudah daluarsa penagihan pajak] selama tahun 2008 ini, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.  Pasal 37A ayat (1) UU KUP diatas tentunya diberlakukan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP sebelum tahun 2008.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP  selama tahun 2008 ini :

[a.] Diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga; 

[b.] Tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar, atau SPT Tahunan PPh OP menyatakan lebih bayar [tambahan "atau keterangan"  ada di peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan].

Pasal 37A ayat (2) UU KUP diatas diberlakukan untuk mereka yang sampai dengan akhir tahun 2007 belum mendaftarkan diri dan padan tahun 2008 ini secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.  Tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun pajak 2007 dan tahun  pajak  sepuluh tahun kebelakang. Selain itu,  Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008 mengatur bahwa pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut paling lambat 31 Maret 2009. Artinya, untuk pelaporan Pembetulan SPT PPh Tahunan  OP masih ada waktu satu lagi.

Hal yang penting dan harus diingat bahwa sebelum Pembetulan SPT [atau SPT sebagaimana dimaksud Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008]  disampaikan ke kantor pajak, maka pajak yang kurang bayar [jika ada] akibat pembetulan [atau pelaporan] tersebut harus DIBAYAR LUNAS.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, DJP membuat pengumuman sebagai berikut :

 

P E N G U M U M A N

NO. 02 /PJ.09/2008

FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN

Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:

1.    Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

2.    Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

3.    Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kriing Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Jakarta,   24  Maret 2008

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

t.t.d

Djoko Slamet Surjoputro

NIP 060044562

 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √SUNSET POLICY

0 comments:

Posting Komentar