Surat Perbendaharaan Negara [SPN] adalah Surat Utang Negara [SUN] yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Dan, SUN adalah surat berharga yang berupa pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh Negara RI sesuai dengan masa berlakunya [SPN atau obligasi].
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa diskonto SPN dipotong PPh Final. Diskonto SPN dihitung sebagai berikut :
[1] Selisih lebih antara nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar [perdana atau sekunder],
[2] Selisih lebih antara harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder. Gampangnya, selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual.
Tarif PPh Final atas diskonto SPN adalah 20%. Dengan catatan, penerima diskonto SPN merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan pemotongan PPh mengacu pada tax treaty yang berlaku.
Berdasarkan PP 11 Tahun 2006 pemotong PPh Final atas diskonto SPN Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. Sekarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2008 PPh Final ini dipotong oleh
[a] emiten atau kustodian atas diskonto SPN yang diterima pada saat jatuh tempo.
[b] dipotong juga oleh broker atau bank atas diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder.
Pengecualian pemotongan PPh Final ini hanya jika penerima diskonto
[1] Bank dalam negeri atau di dalam negeri.
[2] Dana Pensiun yang telah diakui Menteri Keuangan.
[3] Reksadana yang terdaftar pada Bapepam LK.
Salaam.
√Surat Perbendaharaan Negara
Tags :
1001 Panduan Pajak,
PPh Pasal 4 (2)
Related : √Surat Perbendaharaan Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar